Sabtu, 23 Februari 2013

politik luar negeri


TUGAS PKN TENTANG ARTI PENTING DAN           TUJUAN GLOBALISASI INDONESIA



                         DISUSUN OLEH :
                  NAMA : SETYO WIBOWO
                  NO. A  :26
                  KELAS : XII-K.I
      
                 SMK N 1 MOJOSONGO
        TAHUN PELAJARAN 2012 /2013




TUJUAN POLITIK LUAR NEGERI
         Politik luar negeri suatu negara merupakan suatu pola atau skema dari cara dan tujuan secara terbuka dan tersembunyi dalam aksi negara tertentu terhadap negara lain ataupun sekelompok negara lain, yang merupakan perpaduan dari tujuan dan kepentingan nasional suatu negara. Politik luar negeri merupakan strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain, atau dalam arti lebih luas politik luar negeri merupakan pola perilaku yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri juga berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk menentukan pilihan tertentu.
Politik Luar Negeri Republik Indonesia
      Politik luar negeri Republik Indonesia merupakan suatu kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam hubungannya dengan dunia internasional. Kebijakan-kebijakan yang diamksud tentunya dalam upaya untuk perwujudan mencapaian tujuan nasional. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa. Adapun tujuan politik luar negeri Republik Indonesia adalah untuk mewujudkan tujuan dan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang diinginkan.
     Proses pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tersebut diawali dengan penetapan kebijakan dan keputusan dengan mempertimbangkan beberapa hal yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal, serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.
    Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan bahwa "... kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan ..." Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa "... dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ..."  Jelaslah bahwa politik luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan UUD 1945.
Dalam ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN, Bab IV Arah Kebijakan, huruf C angka 2 tentang Hubungan Luar Negeri, dirumuskan hal-hal sebagai berikut:
  1. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitik beratkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
  2. Dalam melakukan perjanjian dan kerjasama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
  3. Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
  4. Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerjasama dan pembangunan kawasan.
  5. Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC dan WTO.
  6. Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negaranegara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.
  7. Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan dan kesejahteraan.
Pengertian Politik Luar Negeri Bebas Aktif Republik Indonesia
     Rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif.
Berikut ini kutipan beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif.
  1. B.A Urbani menguraikan pengertian bebas sebagai berikut : perkataan bebas dalam politik bebas aktif tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Jadi menurut pengertian ini, dapat diberi definisi sebagai “berkebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok”.
  2. Mochtar Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai  berikut : Bebas, dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Aktif, berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadiankejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif.
  3. A.W Wijaya merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain.

1. PENGERTIAN

        Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu. Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”. Dari uraian di muka sesungguhnya dapat diketahui bahwa tujuan politik luar negeri adalah untuk mewujudkan kepentingan nasional.

2. SEJARAH POLITIK LUAR NEGERI

         Peristiwa internasional yang terjadi meletusnya Perang Dunia II pada tahun 1939, antara dua blok kekuatan. Kedua blok tersebut adalah Negara-negara poros dengan Negara-negara sekutu. Pada awal peperangan kemenangan selalu diraih oleh pihak negar-negara poros. Bagian dari Perang Dunia II ini terjadi di Asia dikenal dengan sebutan Perang Timur Raya ataw perang pasifik. Pada awalnya kemenangan Perang Asia Timur Raya ini ada pihak Jepang, sehingga dalam waktu yang sangat singkat japang dapat menguasai hamper seluruh wilayah Asia Tenggara, termasuk Indonesia.
Angkatan perang AMERIKA SERIKAT dibawah komando Jenderal Mc. Arthur dan Laksamana Chester Nimitz berhasil menggulung angkatan perang JEPANG, sedangkan Laksaman Lord Louis Mountbatten menyerbu BIRMA dari Barat, dan Asia Tenggara. Dari Saipan dan Okinawa, angkatan udara Amerika Serikat membom kota kota di JEPANG. Pada tanggal 06 Agustus 1945 bom pertama di jatuhkan di kota HIROSHIMA, sedangkan bom kedua di jatuhkan di kota NAGASAKI pada tanggal 09 Agustus 1945. Diantara kedua peristiwa pemboman tersebut Uni Sovyet menyatakan perang terhadap JEPANG, yaitu tanggal 08 Agustus 1945, akhirnya JEPANG pada tanggal 15 Agustus 1945 menyatakan menyerah tasnpa syarat kepada sekutu. Berakhirlah perang ASIA TIMUR RAYA.
Dengan menyerahnya JEPANG kepada sekutu, di INDONESIA terjadi kekosongan kekuasaan. Kesempatan ini digunakan oleh para pemimpin bangsa INDONESIA untuk mempersiapkan lebih matang Kemerdekaannya. Tepat pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa INDONESIA menyatakan diri sebagai bangse yang merdeka.

3. ARAH KEBIJAKAN POLITIK LUAR NEGERI

        Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitik beratkan solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan internasional bagi kesejah teraan rakyat.
Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro aktif dalm segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.

4. TUJUAN DAN FUNGSI POLITIK LUAR NEGERI

     Tujuan
!. mempererat hubungan antar Negara
2. untuk sarana mencapai kepentingan nasional
3. mendekatkan Indonesia pada perkembangan dunia

    Fungsi
Fungsi hankam yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Fungsi ekonomi yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum.
Fungsi Sos-Bud yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Fungsi Politik yaitu pada rumusan kalimat “ ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

5. DAMPAK NEGATIF BILA PLN DIOTONOMI DAERAHKAN

      Politik luar negeri tidak diotonomikan karena hal tersebut merupakan hubungan internasional antar Negara Indonesia dengan Negara lain. Dan merupakn tujuan nasional. Apabila diotonomikan ruang lingkupnya kecil karena daerah ikut serta dalam politik luar negeri yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah pusat ataw Negara bukannya kewenagan daerah.

6.PERLUNYA BIDANG POLITIK LUAR NEGERI

      Pemerintah pusat menjadi pihak yang bertanggung jawab atas POLITIK LUAR NEGERI karena hal tersebut adalah hubungan Internasional dan bukan daerah.
Dalam pengertiannya POLITIK LUAR NEGERI yaitu hubungan antara Negara dengan Negara bukannya Negara dengan daerah. POLITIK LUAR NEGERI tidak bisa diotonomikan dan harus pemerintah pusat yang mengurusinya. Dan pemerintah daerah tidak bisa ikut canpur dalam urusan POLITIK LUAR NEGERI.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar