TUGAS PKN TENTANG ARTI PENTING DAN TUJUAN GLOBALISASI INDONESIA
DISUSUN OLEH :
NAMA : SETYO WIBOWO
NO. A :26
KELAS : XII-K.I
SMK
N 1 MOJOSONGO
TAHUN PELAJARAN 2012 /2013
TUJUAN
POLITIK LUAR NEGERI
Politik luar negeri suatu negara
merupakan suatu pola atau skema dari cara dan tujuan secara terbuka dan
tersembunyi dalam aksi negara tertentu terhadap negara lain ataupun sekelompok
negara lain, yang merupakan perpaduan dari tujuan dan kepentingan nasional
suatu negara. Politik luar negeri merupakan strategi dan taktik yang digunakan
oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain, atau dalam arti
lebih luas politik luar negeri merupakan pola perilaku yang digunakan oleh
suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri
juga berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk menentukan pilihan
tertentu.
Politik Luar Negeri Republik Indonesia
Politik luar negeri Republik Indonesia
merupakan suatu kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam hubungannya dengan
dunia internasional. Kebijakan-kebijakan yang diamksud tentunya dalam upaya
untuk perwujudan mencapaian tujuan nasional. Melalui politik luar negeri,
pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar
bangsa. Adapun tujuan politik luar negeri Republik Indonesia adalah untuk
mewujudkan tujuan dan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran
mengenai keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang
diinginkan.
Proses pelaksanaan politik luar negeri
Republik Indonesia tersebut diawali dengan penetapan kebijakan dan keputusan
dengan mempertimbangkan beberapa hal yang didasarkan pada faktor-faktor
nasional sebagai faktor internal, serta faktor-faktor internasional sebagai
faktor eksternal.
Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri
Republik Indonesia tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan bahwa "...
kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas
dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri
keadilan ..." Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa "... dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial ..." Jelaslah bahwa politik luar negeri RI
mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam
Pembukaan UUD 1945.
Dalam
ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN, Bab IV Arah Kebijakan, huruf C
angka 2 tentang Hubungan Luar Negeri, dirumuskan hal-hal sebagai berikut:
- Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitik beratkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
- Dalam melakukan perjanjian dan kerjasama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
- Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
- Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerjasama dan pembangunan kawasan.
- Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC dan WTO.
- Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negaranegara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.
- Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan dan kesejahteraan.
Pengertian Politik Luar Negeri Bebas
Aktif Republik Indonesia
Rumusan yang ada pada alinea I dan alinea
IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar
negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran
mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif.
Berikut
ini kutipan beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif.
- B.A Urbani menguraikan pengertian bebas sebagai berikut : perkataan bebas dalam politik bebas aktif tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Jadi menurut pengertian ini, dapat diberi definisi sebagai “berkebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok”.
- Mochtar Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai berikut : Bebas, dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Aktif, berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadiankejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif.
- A.W Wijaya merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain.
1.
PENGERTIAN
Politik luar negeri adalah strategi dan
taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara
lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan
oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar
negeri berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan
jalan tertentu. Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri
Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu
kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan
dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui
politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam
masyarakat antar bangsa”. Dari uraian di muka sesungguhnya dapat diketahui
bahwa tujuan politik luar negeri adalah untuk mewujudkan kepentingan nasional.
2.
SEJARAH POLITIK LUAR NEGERI
Peristiwa internasional yang terjadi
meletusnya Perang Dunia II pada tahun 1939, antara dua blok kekuatan. Kedua
blok tersebut adalah Negara-negara poros dengan Negara-negara sekutu. Pada awal
peperangan kemenangan selalu diraih oleh pihak negar-negara poros. Bagian dari
Perang Dunia II ini terjadi di Asia dikenal dengan sebutan Perang Timur Raya
ataw perang pasifik. Pada awalnya kemenangan Perang Asia Timur Raya ini ada
pihak Jepang, sehingga dalam waktu yang sangat singkat japang dapat menguasai
hamper seluruh wilayah Asia Tenggara, termasuk Indonesia.
Angkatan
perang AMERIKA SERIKAT dibawah komando Jenderal Mc. Arthur dan Laksamana
Chester Nimitz berhasil menggulung angkatan perang JEPANG, sedangkan Laksaman
Lord Louis Mountbatten menyerbu BIRMA dari Barat, dan Asia Tenggara. Dari
Saipan dan Okinawa, angkatan udara Amerika Serikat membom kota kota di JEPANG.
Pada tanggal 06 Agustus 1945 bom pertama di jatuhkan di kota HIROSHIMA,
sedangkan bom kedua di jatuhkan di kota NAGASAKI pada tanggal 09 Agustus 1945.
Diantara kedua peristiwa pemboman tersebut Uni Sovyet menyatakan perang
terhadap JEPANG, yaitu tanggal 08 Agustus 1945, akhirnya JEPANG pada tanggal 15
Agustus 1945 menyatakan menyerah tasnpa syarat kepada sekutu. Berakhirlah
perang ASIA TIMUR RAYA.
Dengan
menyerahnya JEPANG kepada sekutu, di INDONESIA terjadi kekosongan kekuasaan.
Kesempatan ini digunakan oleh para pemimpin bangsa INDONESIA untuk
mempersiapkan lebih matang Kemerdekaannya. Tepat pada tanggal 17 Agustus 1945
bangsa INDONESIA menyatakan diri sebagai bangse yang merdeka.
3.
ARAH KEBIJAKAN POLITIK LUAR NEGERI
Menegaskan arah politik luar negeri
Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitik
beratkan solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan
bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan
kemandirian bangsa dan internasional bagi kesejah teraan rakyat.
Dalam
melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan
dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan
rakyat.
Meningkatkan
kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro
aktif dalm segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia
internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan
kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi
kepentingan nasional.
4.
TUJUAN DAN FUNGSI POLITIK LUAR NEGERI
Tujuan
!.
mempererat hubungan antar Negara
2.
untuk sarana mencapai kepentingan nasional
3.
mendekatkan Indonesia pada perkembangan dunia
Fungsi
Fungsi
hankam yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
Fungsi
ekonomi yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum.
Fungsi
Sos-Bud yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Fungsi
Politik yaitu pada rumusan kalimat “ ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
5.
DAMPAK NEGATIF BILA PLN DIOTONOMI DAERAHKAN
Politik luar negeri tidak diotonomikan
karena hal tersebut merupakan hubungan internasional antar Negara Indonesia
dengan Negara lain. Dan merupakn tujuan nasional. Apabila diotonomikan ruang
lingkupnya kecil karena daerah ikut serta dalam politik luar negeri yang
seharusnya menjadi kewenangan pemerintah pusat ataw Negara bukannya kewenagan
daerah.
6.PERLUNYA
BIDANG POLITIK LUAR NEGERI
Pemerintah pusat menjadi pihak yang
bertanggung jawab atas POLITIK LUAR NEGERI karena hal tersebut adalah hubungan
Internasional dan bukan daerah.
Dalam
pengertiannya POLITIK LUAR NEGERI yaitu hubungan antara Negara dengan Negara
bukannya Negara dengan daerah. POLITIK LUAR NEGERI tidak bisa diotonomikan dan
harus pemerintah pusat yang mengurusinya. Dan pemerintah daerah tidak bisa ikut
canpur dalam urusan POLITIK LUAR NEGERI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar