Jumat, 02 Agustus 2013

semua tentang ziarah kubur


SEMUA TENTANG ZIARAH KUBUR

Kematian cepat atau lambat pasti kan menjemput kita, takkan ada yang alpa dari hal yang satu ini. Namun jangan dikira setelah kematian datang tak ada kehidupan lagi setelahnya. Justru kehidupan yang sesungguhnya ada pada setelah kematian kita di dunia ini. Maka jangan heran manakala Rasulullah Saw., para sahabat dan para ulama salaf shaleh pernah berbincang-berbincang dengan orang yang sudah mati (ahli kubur), bahkan menjadi rutinitas ibadahnya (ziarah kubur).

Berikut adalah catatan-catatan saya tentang ziarah kubur, diantaranya sudah pernah saya postingkan. Saya gabungkan jadi satu postingan khusus dan untuk melengkapi kekurangan-kekurangan sebelumnya.

Daftar Isi:

a. Mati Hanyalah Perpindahan Alam
b. Pengertian Ziarah Kubur
c. Makanan Penduduk Kuburan
d. Hikmah Ziarah Kubur
e. Dalil-dalil Ziarah Kubur
f. Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita
g. Teladan Rasulullah Saw.
h. Teladan Sahabat Ra.
i. Ziarah ke Makam Rasulullah Saw.
j. Kesalahpahaman Seputar Ziarah Kubur Rasulullah Saw.
k. Ulama Pendukung Ziarah Makam Rasulullah Saw.
l. Dalil-Dalil Diperbolehkannya Ziarah Kubur pada Hari-hari Tertentu
m. Amalan-amalan dalam Ziarah Kubur
n. Bertawassul dan Bertabarruk saat Ziarah Kubur
o. Taubatnya Pengikut Wahabi yang Kini Rajin Ziarah ke Makam Wali

a. Mati Hanyalah Perpindahan Alam

Imam al-Qurtubi dalam at-Tadzkirah mengenai hadits kematian mengatakan: “Kematian bukanlah ketiadaan yang murni, namun kematian merupakan perpindahan dari satu keadaan kepada keadaan lain.”

Rasulullah Saw. bersabda:

حياتي خير لكم ومماتي خير لكم تحدثون ويحدث لكم , تعرض أعمالكم عليّ فإن وجدت خيرا حمدت الله و إن وجدت شرا استغفرت الله لكم.

“Hidupku lebih baik buat kalian dan matiku lebih baik buat kalian. Kalian bercakap-cakap dan mendengarkan percakapan. Amal perbuatan kalian disampaikan kepadaku. Jika aku menemukan kebaikan maka aku memuji Allah. Namun jika menemukan keburukan aku memohonkan ampunan kepada Allah buat kalian.” (Hadits ini diriwayatkan oleh al-Hafidz Isma’il al-Qadhi pada Juz’ ash-Shalaati ‘ala an-Nabiy Saw. Imam al-Haitsami dalam Majma’ az-Zawaid dan mengkategorikannya sebagai hadits shahih).

Rasulullah Saw. juga bersabda:

(ما من رجل يزور قبر أخيه ويجلس عليه إلا استأنس ورد عليه حتي يقوم)

“Tidak seorangpun yang mengunjungi kuburan saudaranya dan duduk kepadanya (untuk mendoakannya) kecuali dia merasa bahagia dan menemaninya hingga dia berdiri meninggalkan kuburan itu.” (HR. Ibnu Abi ad-Dunya dari Aisyah Ra. dalam kitab al-Qubûr).

Rasulullah Saw. juga bersabda:

(ما من أحد يمربقبر أخيه المؤمن كان يعرفه في الدنيا فيسلم عليه إلا عَرَفَهُ ورد عليه السلام)

“Tidak seorangpun melewati kuburan saudaranya yang mukmin yang dia kenal selama hidup di dunia, lalu orang yang lewat itu mengucapkan salam untuknya, kecuali dia mengetahuinya dan menjawab salamnya itu.” (Hadis Shahih riwayat Ibnu Abdil Barr dari Ibnu Abbas di dalam kitab al-Istidzkar dan at-Tamhid).

Rasulullah Saw. juga bersabda:

إن أعمالكم تعرض على أقاربكم وعشائركم من الأموات فإن كان خيرا استبشروا، وإن كان غير ذلك قالوا: اللهم لا تمتهم حتى تهديهم كما هديتنا)

“Sesungguhnya perbuatan kalian diperlihatkan kepada karib-kerabat dan keluarga kalian yang telah meninggal dunia. Jika perbuatan kalian baik, maka mereka mendapatkan kabar gembira, namun jika selain daripada itu, maka mereka berkata: “Ya Allah, janganlah engkau matikan mereka sampai Engkau memberikan hidayah kepada mereka seperti engkau memberikan hidayah kepada kami.” (HR. Ahmad dalam musnadnya).

b. Pengertian Ziarah Kubur

Secara bahasa ziarah artinya berkunjung. Secara istilah ziarah kubur adalah mendatangi kuburan dengan tujuan untuk mendoakan ahli kubur, sebagai pelajaran (ibrah) bagi peziarah bahwa tidak lama lagi juga akan menyusul menghuni kuburan sehingga dapat lebih mendekatkan diri kepada Allah Swt., bertabaruk, ataupun mengingat mati dan akhirat.

c. Makanan Penduduk Kuburan

Suatu hari seorang ahli ilmu memimpikan ahli kubur (penduduk kuburan) yang keluar dari kuburan mereka. Beliau bercerita:

“Mereka mengambil sesuatu yang menakjubkan yang tidak saya ketahui. Namun aku melihat ada seorang lelaki di antara mereka yang tetap duduk tidak ikut serta mengambil hal yang menakjubkan itu. Lantas saya dekati dan kutanyakan: “Apa yang diambil oleh mereka?”

Dijawab: “Mereka mengambil hadiah dari kaum muslimin berupa bacaan al-Quran, sedekah dan doa.”

Kemudian saya bertanya kembali: “Namun mengapa Anda tidak turut serta bersama mereka?”

Dijawab: “Saya tak membutuhkan lagi hal itu (sudah kaya).”

Kutanyakan padanya: “Dengan sebab apakah Anda tak membutuhkannya?”

Dijawab olehnya: “Setiap hari anakku membaca dan berkirim hadiah untukku satu khataman al-Quran. Pekerjaannya adalah sebagai penjual zalabiyyah (semacam serabi) di sebuah pasar.”

Ketika aku terbangun dari tidur, saya beranjak ke pasar sesuai yang dikatakan dalam mimpi. Maka kujumpai seorang pemuda penjual zalabiyyah yang terus-menerus menggerakkan kedua bibirnya. Aku bertanya kepadanya: “Kenapa kedua bibirmu senantiasa bergerak?”

Dijawab olehnya: “Saya sedang membaca al-Quran. Saya hadiahkan bacaan al-Quran ini untuk ayahku yang berada dalam kuburan.”

Demikianlah yang terjadi. Setelah sekian lama saya terulang bermimpi hal yang sama. Hanya bedanya dalam mimpi kali ini si laki-laki yang dulu tidak turut mengambil bagian, sekarang ia bersama penduduk kubur yang lain ikut mengambil bagian. Dan saat aku bangun maka kucari pemuda penjual zalabiyyah itu di pasar untuk aku tanyakan bagaimana keadaan orang tuanya kini. Namun ternyata ia telah wafat. (Irsyad al-‘Ibad halaman 35)

d. Hikmah Ziarah Kubur

وعن ابن مسعود رضي الله عنه أن رسول الله قال كنت نهيتكم عن زيارة القبور أي مطلقا فزوروا وفي نسخة فزوروها فإنها أي زيارة القبور أو القبور أي رؤيتها تزهد في الدنيا قال ذكر الموت هادم اللذات ومهون الكدورات ولذا قيل إذا تحير...تم في الأمور فاستعينوا بأهل القبور هذا أحد معنييه وتذكر الآخرة وتعين على الاستعداد لها رواه ابن ماجه

Dari Ibn Mas’ud Ra. sesungguhnya Rasulullah Saw. bersabda: “Adalah aku (dulu) melarangmu berziarah kubur (secara mutlak), maka saat ini berziarahlah.”

Manfaat ziarah kubur diantaranya; agar zuhud di dunia, selalu teringat kematian, menghilangkan kesuntukan, mengingat akhirat dan agar selalu mempersiapkan bekal menujunya.

Karenanya dikatakan dalam hadits yang lain: “Bila kalian kebingungan akan permasalahan-permasalahan kalian maka obatilah dengan berziarah pada orang-orang yang menghuni kuburan.” (HR. Ibn Majah).

e. Dalil-dalil Ziarah Kubur

Dalil-dalil tentang disunahkannya ziarah kubur adalah sebagaimana hadits-hadits berikut:

عَنْ بَرِيْدَةَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِىْ زِيَارَةِ قَبْرِ اُمَّةِ فَزُوْرُوْهَا فَاِنَّهَا تُذَكِّرُ اْلآخِرَةِ.(رواه الترمذي.٩٧٠)

Dari Buraidah Ra. berkata bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Saya pernah melarang kalian berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad teah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah, karena perbuatan itu dapat mengingatkan kamu pada akhirat.” (HR. At-Tirmidzi)

عَنْ هِشَامِ بْنِ سَاِلمِ قَالَ: عَاشَتْ فَاطِمَةَ بَعْدَ اَبِيْهَا خَمْسَةَ وَسَبْعِيْنَ يَوْمًا لمَ ْتُرَى-كََاشِرَةٌ وَلَا صَاحِكَةٌ تَأْتِى قُبُوْرَ الشُّهَدَاءِ فِىْ كُلِّ جُمْعَةٍ مَرَّتَيْنِ اْلاِثْنَيْنِ وَاْلخَمِيْسِ فَتَقُوْلُوْهَا هُنَا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ.
وَرَوَى اَيْضًا الِتْرِمذِي وَالْحَاكِمُ فِي نَوَادِرِ اْلاُصُوْلِ مِنْ حَدِيْثِ عَبْدِ اْلغَفُوْرُِ بْنِ عَبْدِ اْلعَزِيْزِ عَنْ اَبِيْهِ مِنْ جَدِّهِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَعَرَّضَ عَلَى اْلاَنْبِيَاءِ وَعَلَى اْلاَبَاءِ وَاْلاُمَّهَاتِ يَوْمَ الْجُمْعَةِ فَيَفْرَحُوْنَ بِحَسَانَتِهِمْ وَتُزْدَادُ وُجُوْهُهُمْ بَيَاضًا وَاَشْرَافًا.

Dari Hisyam bin Salim Ra. mengatakan bahwa: “Setelah 75 hari ayahnya (Nabi Muhammad Saw.) meninggal, Fathimah tidak lagi murung. Ia selalu ziarah ke makam para Syuhada dua hari dalam seminggu, yakni setiap Senin dan Kamis, sambil berucap: “Di sini makam Rasulullah.”

Sebuah hadits yang diriwayatkan at-Tirmidzi dan Hakim dalam kitab Nawadir al-Ushul, dari Abdul Ghafur bin Abdul Aziz dari ayahnya dari kakaknya, ia mengatakan bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Amal manusia itu dilaporkan kepada Allah setiap hari Senin dan Kamis, lalu diberitahukan kepada para Nabi, kepada bapak-bapak, ibu-ibu mereka yang lebih dulu meninggal pada hari Jum’at. Mereka gembira bila melihat amal-amal baiknya, sehingga tampak wajahnya bersinar putih berseri.” (Kasyf As-Syubuhat halaman 39).

(قَالَ النَّوَاوِيُّ) فِىْ شَرْحِ اْلمُهَذَّبِى يُسْتَحَبُّ يَعْنِى لِزَائِرِ اْلاَمْوَاتِ اَنْ يَقْرَأَ مِنَ اْلقُرْآنِ مَا تَيَسَّرَ وَيَدْعُوْ لَهُمْ عُْبَاهَا نَصَّ عَلَيْهِ الشَّفِعِيُّ وَالتَّفَقَ عَلَيْهِ اْلاَصْحَاب

Dalam Syarh al-Muhadzdzab Imam an-Nawawi berkata: “Disunahkan bagi seorang yang berziarah kepada orang mati agar membaca ayat-ayat al-Quran sekadarnya dan berdoa untuknya. Keterangan ini diambil dari teks Imam asy-Syafi’i dan disepakati oleh para ulama yang lainnya. (Kasyf as-Syubuhat halaman 129 karya as-Syaikh Mahmud Hasan Rabi).

Dalam kitab Nahj al-Balaghah halaman 394-396 disebutkan sebuah hadits Nabi Saw.:

وَكَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزُوْرُ قُبُوْرَ شُهَدَاءِ أُحُدٍ وَقُبُوْرَ اَهْلِ اْلبَقِيْعِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ وَيَدْعُوْ لَهُمْ بِمَا تَقَدَّمَ ( رواه مسلم واحمد وابن ماجه.)

“Rasulullah Saw. berziarah ke makam para syuhada dalam perang Uhud dan makam keluarga Baqi’. Beliau Saw. mengucapkan salam dan mendoakan mereka atas amal-amal yang telah mereka kerjakan.” (HR. Muslim, Ahmad dan Ibnu Majah).

Disebutkan dalam kitab I’anat ath-Thalibin juz 2 halaman 142:

فَقَدْ رَوَى اْلحَاكِمُ عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ مَنْ زَارَ قَبْرَ اَبَوَيْهِ اوَ ْاَحَدَهُمَا فِيْ كُلِّ جُمْعَةٍ مَرَّةً غَفَّرَ اللهُ لَهُ وَكَانَ بَارًّا بِوَالِدَيْهِ.

Hadits riwayat Hakim dari Abu Hurairah Ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Barangsiapa ziarah ke makam orang tuanya setiap hari Jum’at, Allah pasti akan mengampuni dosa-dosanya dan mencatatnya sebagai bukti baktinya kepada orang tua.”

Adapun kaitannya dengan hadits Nabi Saw. berikut ini:

عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَوَّارَاتِ اْلقُبُوْرِ (رواه احمد ٨٠٩٥ )

“Dari Abu Hurairah Ra. bahwa sesungguhnya Rasulullah Saw. melaknat wanita yang berziarah kubur.” (HR. Ahmad no. 8095).

Menyikapi hadits ini, para ulama menyatakan bahwa larangan itu telah dicabut menjadi sebuah kebolehan berziarah baik bagi laki-laki dan perempuan. Imam at-Tirmidzi menjelaskan: “Sebagian ahli ilmu mengatakan bahwa hadits itu diucapkan sebelum Nabi Saw. membolehkan untuk melakukan ziarah kubur. Setelah Rasulullah Saw. membolehkannya, maka laki-laki dan perempuan tercakup dalam kebolehan itu.” (Sunan at-Tirmidzi ayat 979).

Dalil-dalil ini membuktikan bahwa ziarah kubur itu memang dianjurkan. Terlebih jika yang diziarahi itu adalah makam para wali dan orang shaleh.

Ibnu Hajar al-Haitami pernah ditanya tentang berziarah ke makam para wali pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Beliau menjawab: “Berziarah ke makam para wali adalah ibadah yamg disunahkan. Demikian pula dengan perjalanan ke makam mereka.” (Al-Fatawi al-Kubra juz 2 halaman 24).

f. Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita

Ingatlah bahwa kebolehan ziarah kubur adalah umum untuk laki-laki maupun perempuan. Adapun pendapat yang menyatakan kemakruhan wanita ziarah kubur adalah karena ada sebab-sebab tertentu, bukan pada ziarah kuburnya.

Dari Buraidah Ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Tadinya aku melarang kalian berziarah,tapi kini berziarahlah kalian.” (HR. Muslim). Dalam riwayat lain dikatakan: “Maka barangsiapa yang ingin ziarah kubur, maka berziarahlah. Karena sesungguhnya ziarah kubur itu dapat mengingatkan akhirat.” (HR. Muslim).

Maksud hadits adalah bahwa ziarah kubur disyariatkan dalam Islam. Para ulama telah sepakat menyatakan bahwa ziarah kubur hukumnya sunnah bagi kaum laki-laki, khususnya untuk melaksanakan hak seperti ayah dan teman, mengingat mati, dan melembutkan hati dengan cara mengingat mati berikut tingkah-tingkahnya, sebagaimana keterangan-keterangan yang berlaku di dalam hadits-hadits Nabi Saw.

Adapun kemakruhan wanita dalam ziarah kubur adalah karena ada hadits Nabi Saw. yang menjelaskan tentang itu (yakni ada sebab-sebab tertentu).Adapun keharaman ziarah kubur bagi wanita bilamana diiringi dengan sesuatu yang dilarang menurut syara’, seperti bilamana takut terjadi fitnah atau kerasnya suara wanita dengan menangis.

Ziarah kubur hukumnya diperbolehkan bagi wanita bilamana dekat dengan orang yang terkena musibah dan tidak timbul fitnah yang dilarang oleh syara’. Demikian pula, ziarah ke makam Nabi Saw. hukumnya disunnahkan berdasarkan hadits yang menasakh tentang pelarangan ziarah kubur.

Memang, pada awal perintahan Nabi Saw. ziarah kubur itu hukumnya diharamkan, karena umat Islam pada masa itu masih ada kedekatannya dengan kebiasaan mereka pada zaman jahiliyah. Juga masih adanya kebiasaan menyembah berhala. Selain itu, mereka juga suka berbuat niyahah (meratapi mayit) atau lainya yang diharamkan ketika melakukan ziarah kubur.

Kemudian, hukum haram ziarah kubur tersebut diganti dengan hukum sunnah setelah adanya kejelasan dalam aqidah Islam, tertancapnya kaedah-kaedah dan hukum-hukum Islam di dada mereka. Dengan demikian, seorang mukmin harus selalu mengingat mati. Karena, mengingat mati adalah persiapannya orang-orang yang akan mati, baik untuk saat ini maupun saat yang akan datang. (Lihat selengkapnya dalam I’anat ath-Thalibin juz 2 halaman 142 dan Nuzhat al-Muttaqin Syarh Riyadh ash-Shalihin juz 1).

Asy-Syaikh Abdul Mu’thi as-Saqaa mengatakan: “Berziarah di kuburan orang-orang muslim disunahkan bagi para pria berdasarkan hadits riwayat Muslim: “Aku (dulu) melarang kalian berziarah kubur, (sekarang) berziarahlah karena ia mengingatkan kalian pada akhirat.” Sedang bagi para wanita ziarah kubur hukumnya makruh bila bukan kuburan Nabi, orang alim, orang shalih atupun kerabat. Sedang menziarahi kuburan Nabi dan orang yang telah disebutkan tadi maka sunnah baginya bila kuburannya masih dalam satu daerah atau di luar daerah saat ia bersama mahramnya.

Kesunnahan ziarah baginya dengan ketentuan sudah mendapatkan izin suami atau walinya, aman dari fitnah dan dalam perkumpulannya tidak menimbulkan kerusakan seperti pada umumnya bahkan yang menjadi kenyataan di zaman ini, bila tidak demikian maka keharaman ziarah baginya tidak dapat disangsikan.

Disunahkan memperbanyak ziarah kubur adalah dengan tujuan supaya dapat mengambil pertimbangan, peringatan serta teringat kehidupan akhirat. Kesunnahan ziarah menjadi muakad (sangat dianjurkan) di hari Kamis sore dan hari Jum’at dan makruh di hari Sabtu.” (Selengkapnya lihat dalam Al-Irsyadaat as-Sunniyyah halaman 111).

Ziarah kubur disunnahkan agar dapat mengambil pertimbangan, peringatan serta teringat kehidupan akhirat, kesunahannya menjadi muakad di hari hari Jum’at dan hari sebelumnya (Kamis) serta hari setelahnya menurut kalangan Hanafiyah dan Malikiyyah, berbeda menurut kalangan Hanabilah yang menyatakan ziarah kubur tidak muakad, tidak di hari tertentu juga hari lainnya.

Sedangkan kalangan Syafi’iyyah yang menyatakan: “Menjadi sunnah yang muakkad mulai Asharnya hari Kamis hingga terbitnya matahari di hari Sabtu.” Pernyataan ini juga sesuai pendapat yang unggul di kalangan Malikiyyah. (Lihat selengkapnya dalam Al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah juz 1 halaman 855).

g. Teladan Rasulullah Saw.

Diriwayatkan dari ‘Aisyah Ra. berkata bahwa setiap Rasulullah Saw. bermalam di tempatnya, di penghujung malam beliau selalu keluar (ziarah) ke pemakaman Baqi’ dan mengucapkan: “Semoga keselamatan atas kamu semua, wahai penghuni perkampungan orang-orang mukmin, telah datang kepadamu semua apa-apa yang telah dijanjikan dan ditentukan (kematian), dan sungguh insya Allah kami akan menyusulmu. Ya Allah ampunilah (dosa-dosa) penduduk Baqi’ al-Ghorqod.” (H.R. Muslim).

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَرَكَ قَتْلَى بَدْرٍ ثَلَاثًا ثُمَّ أَتَاهُمْ فَقَامَ عَلَيْهِمْ فَنَادَاهُمْ فَقَالَ يَا أَبَا جَهْلِ بْنَ هِشَامٍ يَا أُمَيَّةَ بْنَ خَلَفٍ يَا عُتْبَةَ بْنَ رَبِيعَةَ يَا شَيْبَةَ بْنَ رَبِيعَةَ أَلَيْسَ قَدْ وَجَدْتُمْ مَا وَعَدَ رَبُّكُمْ حَقًّا فَإِنِّي قَدْ وَجَدْتُ مَا وَعَدَنِي رَبِّي حَقًّا فَسَمِعَ عُمَرُ قَوْلَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ يَسْمَعُوا وَأَنَّى يُجِيبُوا وَقَدْ جَيَّفُوا قَالَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا أَنْتُمْ بِأَسْمَعَ لِمَا أَقُولُ مِنْهُمْ وَلَكِنَّهُمْ لَا يَقْدِرُونَ أَنْ يُجِيبُوا( رواه البخارى ومسلم)

Rasul Saw. berbicara kepada yang mati sebagaimana selepas perang Badr 3 hari, Rasul Saw. mengunjungi mayat-mayat orang kafir, lalu Rasulullah Saw. berkata: “Wahai Abu Jahal bin Hisyam, wahai Umayyah bin Khalf, wahai ‘Utbah bin Rabi’, wahai Syaibah bin Rabi’ah, bukankah kalian telah dapatkan apa yang dijanjikan Allah pada kalia? Sungguh aku telah menemukan janji Tuhanku benar.”

Maka berkatalah Umar bin Khaththab Ra.: “Wahai Rasulullah, engkau berbicara pada bangkai, dan bagaimana mereka mendengar ucapanmu?”

Rasul Saw. menjawab: “Demi (Allah) yang diriku dalam genggamanNya, engkau tak lebih mendengar dari mereka (engkau dan mereka sama-sama mendengarku), akan tetapi mereka tak mampu menjawab.” (HR. Bukari dan Muslim, redaksi hadits ini dari Shahih Muslim hadits no. 6498).

Makna ayat: “Sungguh Engkau tak akan didengar oleh yang telah mati”. Berkata Imam Qurthubi dalam tafsirnya makna ayat ini bahwa yang dimaksud orang yang telah mati adalah orang kafir yang telah mati hatinya dengan kekufuran, dan Imam Qurthubi menukil hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim bahwa Rasul Saw. berbicara dengan orang mati dari kafir Quraisy yang terbunuh di perang Badr. (Tafsir Qurthubi juz 13 halaman 232).

Berkata Imam ath-Thabari rahimahullah dalam tafsirnya bahwa makna ayat itu: “Bahwa engkaua wahai Muhammad tak akan bisa memberikan kefahaman kepada orang yang telah dikunci Allah untuk tak memahami.” (Tafsir Imam ath-Thabari juz 20 halaman 12 dan juz 21 halaman 55).

Berkata Imam Ibn Katsir rahimahullah dalam tafsirnya: “Walaupun ada perbedaan pendapat tentang makna ucapan Rasul Saw. pada mayat-mayat orang kafir pada peristiwa Badr, namun yang paling shahih diantara pendapat para ulama adalah riwayat Abdullah bin Umar Ra. dari riwayat-riwayat shahih yang masyhur dengan berbagai riwayat, diantaranya riwayat yang paling masyhur adalah riwayat Ibn Abdil Barr yang menshahihkan riwayat ini dari Ibn Abbas Ra. dengan riwayat Marfu’ bahwa:

“Tiadalah seseorang berziarah ke makam saudara muslimnya di dunia, terkecuali Allah datangkan ruhnya hingga menjawab salamnya”, dan hal ini dikuatkan dengan dalil shahih (riwayat shahihain) bahwa Rasul Saw. memerintahkan mengucapkan salam pada ahli kubur, dan salam hanyalah diucapkan pada yang hidup, dan salam hanya diucapkan pada yang hidup dan berakal dan mendengar, maka kalau bukan karena riwayat ini maka mereka (ahli kubur) adalah sama dengan batu dan benda mati lainnya. Dan para salaf bersatu dalam satu pendapat tanpa ikhtilaf akan hal ini, dan telah muncul riwayat yang mutawatir (riwayat yang sangat banyak) dari mereka, bahwa: “Mayit bergembira dengan kedatangan orang yang hidup ke kuburnya.” (Tafsir Imam Ibn Katsir juz 3 halaman 439).

Dalam riwayat lain Rasul Saw. bertanya-tanya tentang seorang wanita yang biasa berkhidmat di masjid, berkata para sahabat bahwa ia telah wafat, maka Rasul Saw. bertanya: “Mengapa kalian tak mengabarkan padaku? Tunjukkan padaku kuburnya.” Lalu datanglah beliau Saw. ke kuburnya dan menyolatkannya, lalu beliau Saw. bersabda: “Pemakaman ini penuh dengan kegelapan (siksaan), lalu Allah menerangi pekuburan ini dengan shalatku pada mereka.” (Shahih Muslim hadits no. 956)

h. Teladan Sahabat Ra.

Abdullah bin Umar Ra. bila datang dari perjalanan dan tiba di Madinah maka ia segera masuk masjid dan mendatangi Kubur Nabi Saw. seraya berucap: “Assalamu’alaika yaa Rasulallah, Assalamu’alaika yaa Ababakr, Assalamu’alaika yaa Abataah (wahai ayahku).” (Sunan al-Kubra Imam Baihaqi hadits no. 10051).

Berkata Abdullah bin Dinar Ra.: “Kulihat Abdullah bin Umar Ra. berdiri di kubur Nabi Saw. dan bersalam pada Nabi Saw. lalu berdoa, lalu bersalam pada Abubakar dan Umar Ra.” (Sunan al-Kubra Imam Baihaqi hadits no. 10052).

i. Ziarah ke Makam Rasulullah Saw.

Sabda Rasulullah Saw.: “Barangsiapa yang pergi haji, lalu menziarahi kuburku setelah aku wafat, maka sama saja dengan mengunjungiku saat aku hidup.” (Sunan al-Kubra Imam Baihaqi hadits no. 10054).

Dan masih banyak lagi kejelasan dan memang tak pernah ada yang mengingkari ziarah kubur sejak zaman Rasul Saw. hingga kini selama 14 abad (seribu empat ratus tahun lebih) semua muslimin berziarah kubur, berdoa, bertawassul, bersalam dll. tanpa ada yang mengharamkannya apalagi mengatakan musyrik kepada yang berziarah. Hanya kini saja muncul dari kejahilan dan kerendahan pemahaman atas syariah, munculnya pengingkaran atas hal-hal mulia ini yang hanya akan menipu orang awam, karena hujjah-hujjah mereka batil dan lemah.

j. Kesalahpahaman Seputar Ziarah Kubur Rasulullah Saw.

Satu lagi contoh potongan perkataan ulama salaf shaleh disalah gunakan oleh mereka yaitu perkataan Imam Malik bin Anas untuk melarang ziarah ke kuburan Rasulullah Saw. Bahkan ulama panutan mereka, Ibnu Taimiyah di dalam kitab Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah juz 27 halaman 111-112 sangat mengandalkan potongan perkataan tersebut. Ibnu Taimiyah berkata:

بل قد كره مالك وغيره أن يقال: زرت قبر النبي صلى الله عليه وسلم، ومالك أعلم الناس بهذا الباب، فإن أهل المدينة أعلم أهل الأمصار بذلك، ومالك إمام أهل المدينة. فلو كان في هذا سنة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم: فيها لفظ «زيارة قبره» لم يخف ذلك على علماء أهل مدينته وجيران قبره ـ بأبي هو وأمي.

“Bahkan Imam Malik dan yang lainnya membenci kata-kata: “Aku menziarahi kubur Nabi Saw.”, sedang Imam Malik adalah orang paling alim dalam bab ini, dan penduduk Madinah adalah paling alimnya wilayah dalam bab ini, dan Imam Malik adalah imamnya penduduk Madinah. Seandainya terdapat sunnah dalam hal ini dari Rasulullah Saw. yang di dalamnya terdapat lafadz ‘menziarahi kuburnya’, niscaya tidak akan tersembunyi (tidak diketahui) hal itu oleh para ulama ahli Madinah dan penduduk sekitar makam beliau –demi bapak dan ibuku.”

Ibnu Taimiyah dan para pengikutnya tampaknya salah paham terhadap ungkapan Imam Malik tersebut. Imam Malik adalah orang yang sangat memuliakan Rasulullah Saw., sampai-sampai ia enggan naik kendaraan di kota Madinah karena menyadari bahwa tubuh Rasulullah Saw. dikubur di tanah Madinah, sebagaimana ia nyatakan: “Aku malu kepada Allah ta’ala untuk menginjak tanah yang di dalamnya ada Rasulullah Saw. dengan kaki hewan (kendaraan-pent).” (Syarh Fath al-Qadir juz 3 halaman 180 karya Muhammad bin Abdul Wahid as-Saywasi).

Bagaimana mungkin sikap yang sungguh luar biasa itu dalam memuliakan jasad Rasulullah Saw. seperti menganggap seolah beliau masih hidup, membuatnya benci kepada orang yang ingin menziarahi makam Rasulullah Saw.? Sungguh ini adalah sebuah pemahaman yang keliru.

Imam Ibnu Hajar al-Asqallani menjelaskan: “Imam Malik membenci ucapan: “Aku menziarahi kubur Nabi Saw”, adalah karena semata-mata dari sisi adab, bukan karena membenci amalan ziarah kuburnya. Hal tersebut dijelaskan oleh para muhaqqiq (ulama khusus) madzhabnya. Dan ziarah kubur Rasulullah Saw. adalah termasuk amalan yang paling afdhal dan pensyari’atannya jelas, dan hal itu merupkan ijma’ para ulama. (Fath al-Bari juz 3 halaman 66).

Artinya, kita bisa berkesimpulan, setelah mengetahui betapa Imam Malik memperlakukan jasad Rasulullah Saw. yang dikubur di Madinah itu dengan akhlak yang luar biasa, seolah seperti menganggap beliau masih hidup, maka ia pun lebih suka ungkapan: “Aku menziarahi atau mendatangi Rasulullah Saw.” daripada ungkapan “Aku menziarahi kubur Rasulullah Saw.” berhubung banyak hadits mengisyaratkan bahwa Rasulullah Saw. dan kaum muslim yang telah meraih maqom di sisiNya di dalam kuburnya dapat mengetahui, melihat, dan mendengar siapa saja yang menziarahinya dan mengucapkan salam dan shalawat kepadanya. Tampak Imam Malik tidak suka Rasulullah Saw. yang telah wafat itu diperlakukan seperti orang mati pada umumnya, dan asumsi ini dibenarkan oleh dalil-dalil yang sah.

Rasulullah Saw. bersabda:

حياتي خير لكم ومماتي خير لكم تحدثون ويحدث لكم , تعرض أعمالكم عليّ فإن وجدت خيرا حمدت الله و إن وجدت شرا استغفرت الله لكم.

“Hidupku lebih baik buat kalian dan matiku lebih baik buat kalian. Kalian bercakap-cakap dan mendengarkan percakapan. Amal perbuatan kalian disampaikan kepadaku. Jika aku menemukan kebaikan maka aku memuji Allah. Namun jika menemukan keburukan aku memohonkan ampunan kepada Allah buat kalian.” (Hadits ini diriwayatkan oleh al-Hafidz Isma’il al-Qadhi pada Juz’ ash-Shalaati ‘ala an-Nabiy Saw. Imam al-Haitsami dalam Majma’ az-Zawaid dan mengkategorikannya sebagai hadits shahih).

Rasulullah Saw. juga bersabda:

(ما من رجل يزور قبر أخيه ويجلس عليه إلا استأنس ورد عليه حتي يقوم)

“Tidak seorangpun yang mengunjungi kuburan saudaranya dan duduk kepadanya (untuk mendoakannya) kecuali dia merasa bahagia dan menemaninya hingga dia berdiri meninggalkan kuburan itu.” (HR. Ibnu Abi ad-Dunya dari Aisyah Ra. dalam kitab al-Qubûr).

Rasulullah Saw. juga bersabda:

(ما من أحد يمربقبر أخيه المؤمن كان يعرفه في الدنيا فيسلم عليه إلا عَرَفَهُ ورد عليه السلام)

“Tidak seorangpun melewati kuburan saudaranya yang mukmin yang dia kenal selama hidup di dunia, lalu orang yang lewat itu mengucapkan salam untuknya, kecuali dia mengetahuinya dan menjawab salamnya itu.” (Hadis Shahih riwayat Ibnu Abdil Barr dari Ibnu Abbas di dalam kitab al-Istidzkar dan at-Tamhid).

Rasulullah Saw. juga bersabda:

إن أعمالكم تعرض على أقاربكم وعشائركم من الأموات فإن كان خيرا استبشروا، وإن كان غير ذلك قالوا: اللهم لا تمتهم حتى تهديهم كما هديتنا)

“Sesungguhnya perbuatan kalian diperlihatkan kepada karib-kerabat dan keluarga kalian yang telah meninggal dunia. Jika perbuatan kalian baik, maka mereka mendapatkan kabar gembira, namun jika selain daripada itu, maka mereka berkata: “Ya Allah, janganlah engkau matikan mereka sampai Engkau memberikan hidayah kepada mereka seperti engkau memberikan hidayah kepada kami.” (HR. Ahmad dalam musnadnya).

Imam an-Nawawi berkata: “Al-Khufajiy di dalam Syarh asy-Syifa menyebutkan bahwa as-Sabkiy mengatakan sebagai berikut: “Sahabat-sahabat kami menyatakan, adalah mustahab jika orang pada saat datang berziarah ke pusara Rasulallah Saw. menghadapkan wajah kepadanya dan membelakangi kiblat, kemudian mengucapkan salam kepada beliau Saw. beserta keluarganya (ahlul bait) dan para sahabatnya, lalu mendatangi pusara dua orang sahabat beliau Saw. (Abubakar dan Umar Ra.). Setelah itu lalu kembali ke tempat semula dan berdiri sambil berdo’a.” (Al-Majmu’ juz 8 halaman 272 dan Syarh sy-Syifa juz 3 halaman 398).

Dengan demikian tidak ada ulama yang mengatakan cara berziarah yang tersebut di atas adalah haram, bid’ah, sesat dan lain sebagainya. Namun ada lagi dari golongan pengingkar yang melarang ziarah kemakam Nabi Saw. dengan alasan hadits: “Jangan susah-payah bepergian jauh kecuali ke tiga buah masjid; al-Masjid al-Haram, masjidku ini (Masjid Nabawi) dan al-Masjid al-Aqsha (Palestina).”

Padahal hadits tersebut berkaitan dengan masalah sholat dan masjid, bukan masalah ziarah kubur. Yang dimaksud hadits tersebut ialah: “Jangan bersusah-payah bepergian jauh hanya karena ingin bersholat di masjid lain, kecuali tiga masjid yang disebutkan dalam hadits itu”, karena sholat di selain ketiga masjid tersebut sama pahalanya.

Makna ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal bahwa Rasulallah Saw. pernah bersabda: “Orang tidak perlu bepergian jauh dengan niat mendatangi masjid karena ingin menunaikan sholat di dalamnya, kecuali Masjidil Haram(di Makkah), Masjidil Aqsha (di Palestina) dan masjidku (di Madinah).” Imam al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadits ini terkenal luas (masyhur) dan baik.

Hadits lainyang semakna di atas tapi sedikit perbedaan kalimatnya yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah Ra. dan dipandang sebagai hadits baik dan masyhur oleh Imam al-Hafidz al-Haitsami yaitu: “Orang tidak perlu berniat hendak bepergian jauh mendatangi sebuah masjid karena ingin menunaikan sholat di dalamnya kecuali Masjidil Haram(di Makkah), Masjidil Aqsha (di Palestina) dan masjidku (di Madinah).” (Majma’ az-Zawaid juz 4 halaman 3). Dan banyak hadits lainnya yang semakna tapi berbeda versinya.

Dengan demikian hadits-hadits di atas ini semuanya berkaitan dengan sholat dan masjid bukan sebagai larangan untuk (perjalanan) berziarah kubur kepada Rasulallah Saw. dan kaum muslimin lainnya.

Bila alasan pelarangan ziarah kubur Rasulullah Saw. itu kemudian dikaitkan dengan larangan mengupayakan perjalanan (syaddur-rihal) kecuali kepada tiga masjid (Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha) yang terdapat di dalam hadits maka makin terlihatlah kejanggalannya. Karena dengan begitu, segala bentuk perjalanan (termasuk silaturrahim kepada orang tua atau famili, menuntut ilmu, menunaikan tugas atau pekerjaan, berdagang, dan lain-lain) otomatis termasuk ke dalam perkara yang dilarang, kecuali perjalanan hanya kepada ke tiga masjid tersebut.

Di sinilah para ulama meluruskan pengertiannya, bahwa pada hadits tersebut terdapat ‘illat (benang merah) yang membuatnya tidak mencakup keseluruhan bentuk perjalanan, yaitu adanya kata “masjid”. Sehingga dengan begitu, yang dilarang adalah mengupayakan dengan sungguh-sungguh untuk melakukakan perjalanan kepada suatu masjid selain dari tiga masjid yang utama tersebut, karena nilai ibadah di selain tiga masjid itu sama saja atau tidak ada keistimewaannya.

Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Hasyiyah al-‘Allaamah Ibn Hajar al-Haitami ‘alaa Syarh al-Idhah fii Manasik al-Hajj menuliskan: “Jangan tertipu dengan pengingkaran Ibnu Taimiyah terhadap kesunnahan ziarah ke makam Rasulullah, karena sesungguhnya dia adalah manusia yang telah disesatkan oleh Allah; sebagaimana kesesatannya itu telah dinyatakan oleh Imam al-’Izz ibn Jama’ah, juga sebagaimana telah panjang lebar dijelaskan tentang kesesatannya oleh Imam Taqiyyuddin as-Subki dalam karya tersendiri untuk itu (yaitu kitab Syifa’ as-Siqam fi Ziyarah Khair al-Anam). Penghinaan Ibnu Taimiyah terhadap Rasulullah ini bukan sesuatu yang aneh; oleh karena terhadap Allah saja dia telah melakukan penghinaan, –Allah Maha Suci dari segala apa yang dikatakan oleh orang-orang kafir dengan kesucian yang agung–. Kepada Allah; Ibnu Taimiyah ini telah menetapkan arah, tangan, kaki, mata, dan lain sebagainya dari keburukan-keburukan yang sangat keji. Ibn Taimiyah ini telah dikafirkan oleh banyak ulama, –semoga Allah membalas segala perbuatan dia dengan keadilanNya dan semoga Allah menghinakan para pengikutnya; yaitu mereka yang membela segala apa yang dipalsukan oleh Ibn Taimiyah atas syari’at yang suci ini.”

Selain mereka mengingkari sunnah Rasulullah mengenai ziarah kubur, merekapun melarang berdoa di kuburan dengan dalil: “Dari ‘Ali bin Husain bahwasanya ia melihat seorang laki-laki mendatangi sebuah celah dekat kuburan Nabi Saw. kemudian ia masuk ke dalamnya dan berdoa. Maka Ali bin Husain berkata: “Maukah kusampaikan hadits yang aku dengar dari ayahku dari kakekku dari Rasulullah Saw. yang bersabda: “Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai ‘ied, dan jangan jadikan rumah kalian sebagai kuburan. Dan bersholawatlah kepadaku karena sholawat kalian akan sampai kepadaku di manapun kalian berada.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya juz 2 halaman 268 dan Abdurrazzaq dalam Mushannafnya juz 3 halaman 577 hadits no. 6726).

Mereka memahami riwayat dari Ali bin Husain bin Ali bin Abi Thalib sebagai larangan berdoa atau bertawassul di makam Nabi. Riwayat dari Ali bin Husain bin Ali bin Abi Thalib tersebut sekedar mengingatkan orang yang masuk dan berdoa pada celah dekat kuburan Nabi Saw. untuk tidak menyembah kuburan Nabi.

Larangan menjadikan kuburan sebagai ‘ied” atau “larangan menjadikan menjadikan kuburan sebagai masjid” dengan mengembalikan kata masjid kepada kata asalnya sajada, tempat sujud. Berikut anjuran untuk tidak perlu mempersulit diri dengan memasuki celah dekat kuburan Nabi Saw. karena bersholawat, bertawassul dapat dilakukan di manapun. Dalam ziarah kubur kita sebaiknya menghindari timbulnya fitnah orang lain yang melihat sehingga beranggapan adanya penyembahan kuburan.

Begitupula perkataan Imam asy-Syafi’i rahimahullah: “Benci diagungkannya seorang makhluk hingga kuburannya dijadikan masjid, khawatir fitnah kepadanya dan kepada masyarakat”.” Cara memahaminya adalah kata masjid dikembalikan kepada asal katanya yakni sajada yang artinya tempat sujud sehingga maknanya janganlah bersujud pada kuburan beliau Saw. untuk menghindari timbulnya fitnah orang lain yang melihat sehingga beranggapan adanya penyembahan kuburan walaupun di hati yang bersujud tidak meniatkan untuk menyembah tapi hanya sekedar penghormatan.

Begitupula apa yang dikatakan oleh Aisyah Ra.: “Kalau bukan karena itu, niscaya kuburan beliau dipertontonkan, padahal tindakan itu dikhawatirkan akan dijadikannya kuburan beliau sebagai masjid.” (HR. Muslim no. 853). Maknanya kuburan Nabi Saw. tidak pertontonkan agar para peziarah tidak bersujud kepada kuburan beliau untuk menghindari timbulnya fitnah orang lain yang melihat sehingga beranggapan adanya penyembahan kuburan walaupun di hati yang bersujud tersebut sekedar penghormatan kepada Rasulullah Saw.

k. Ulama Pendukung Ziarah Makam Rasulullah Saw.

1. Al-Qadhi Iyadh (Syarh al-Muslim juz 2 halaman 177)
2. Al-Imam an-Nawawiy (Syarh Shahih Muslim juz 9 halaman 106)
3. Al-Imam Ibn Hajar al-Haitamiy (Al-Idhah halaman 488)
4. Al-Imam Ibn hajar al-Asqalaniy (Fath al-Bari juz 3 halaman 66)
5. Al-Imam asy-Syeikh al-Karmaniy (Syarh al-Bukhari juz 7 halaman 12)
6. Syeikh Badruddin al-Ainiy dan ulama-ulama yang dibuat hujjah beliau (Syarh al-Bukhari)
7. Syeikh Zainuddin (‘Umdat al-Qari juz 7 halaman 254)
8. Syeikh Abu Muhammad ibn Qudamah al-Hanbali (Al-Mughni juz 3 halaman 556)
9. Syeikh Abul Faraj ibn Qudamah al-Hanbali (Asy-Syarh al-Kabir juz 3 halaman 495)
10. Syeikh Manshur bin Yunus al-Bahuthi al-Hanbali (Kasyf al-Qina’ juz 2 halaman 598)
11. Syeikhul Islam Taqiyuddin Muhammad al-Futuhiy al-Hanbali (Muntaha al-Iradat juz 2 halaman 171)
12. Syeikh Mar’iy bin Yusuf al-Hanbali (Dalil ath-Thalib halaman 88)
13. Syeikhul Islam Majduddin Muhammad bin Ya’qub al-Fairuzzabadi (Ash-Shalat wa al-Basyar halaman 122-123)
14. Al-Imam Syeikh Muhammad bin ‘Allan ash-Shadiqi asy-Syafi’i (Al-Futuhat ar-Rabbaniyyah ‘ala al-Adzkar an-Nawawiyah juz 5 halaman 31)
15. Syeikh Ibnul Qayyim al-Jauziyyah dalam qashidahnya “An-Nuniyyah”
16. Syeikh Ibnu Taimiyah (Iqtidha’ ash-Shirath al-Mustaqim halaman 336-339)
17. Syeikhul Wahabiyyah Muhammad bin Abdil Wahab an-Najdi (Majmu’ Muallifat, juz 3 halaman 68, Cet. Jami’ah al-Imam Muhammad bin Sa’ud al-Islamiyah).
18. Dan masih sangat banyak lagi ulama-ulama yang melegalkan ziarah kubur.

l. Dalil-Dalil Diperbolehkannya Ziarah Kubur pada Hari-hari Tertentu

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِي مَسْجِدَ قُبَاءٍ كُلَّ سَبْتٍ مَاشِيًا وَرَاكِبًا وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَفْعَلُهُ

“Dari Abdullah bin Umar Ra. bahwa Nabi Saw. selalu mendatangi masjid Quba setiap hari Sabtu baik dengan berjalan kaki maupun dengan mengendarai kendaraan, sedangkan Abdullah selalu melakukannya.” (HR. Imam Bukhari dalam Shahih al-Bukhari juz 1 halaman 398 hadits no. 1174).

Dalam mengomentari hadits ini al-Hafidz Ibnu Hajar berkata:

الحديث على اختلاف طرقه دلالة على جواز تخصيص بعض الأيام ببعض الأعمال الصالحة والمداومة على ذلك ، وفيه أن النهي عن شد الرحال لغير المساجد الثلاثة ليس على التحريم

“Hadits ini dengan sekian jalur yang berbeda menunjukkan diperbolehkannya menjadikan hari-hari tertentu untuk sebuah ritual yang baik dan istiqamah. Hadits ini juga menerangkan bahwa larangan bepergian ke selain tiga masjid (Masjid al-Haram, Masjid al-Aqsha, dan Masjid Nabawi tidak haram).” (Fath al-Bari juz 3 halaman 69).

كان النبي صلی الله علیه و آله يأتي قبور الشهداء عند رأس الحول فيقول: السلام عليكم بما صبرتم فنعم عقبى الدار و
وكان ابو بكر و عمر وعثمان يفعلُون ذلك

“Dari Suhail bin Abi Shalih at-Taimi bahwa Nabi Saw. mendatangi kuburan orang-orang yang mati syahid ketika awal tahun. Beliau Saw. bersabda: “Keselamatan semoga terlimpah atas kamu sekalian, karena kesabaranmu dan sebaik-baiknya tempat kembali ke surga.” Shahabat Abu Bakar, Umar dan Utsman juga melakukan hal yang sama seperti Nabi Saw.” (HR. Abdurrazzaq dalam Mushannaf juz 3 halaman 537 dan al-Waqidi dalam al-Maghazi).

Hadits di atas menerangkan kebolehan melakukan amaliah pada waktu tertentu, sedangkan hadits yang dijadikan landasan oleh Mahrus untuk melarang ziarah kubur dalam waktu tertentu terlihat kurang tepat. Dalam konteks ini Ali bin Abi Thalib Kw. mengatakan:

منالسّنّة زيارة جبانة المسلمين يوم العيد وليلته

“Diantara sunnah Nabi Saw. adalah berziarah ke kuburan kaum muslimin di siang hari raya dan malamnya.” (HR. al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra).

m. Amalan-amalan dalam Ziarah Kubur

Amalan-amalan yang telah dilakukan saat ziarah kubur secara yang umum yaitu membaca al-Quran, tahlil, sholawat dan berdoa.

Ketika berziarah seseorang dianjurkan membaca al-Quran atau lainnya, sebagaimana sabda Rasulullah Saw.:

عَنْ مُعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِقْرَؤُوْ عَلَى مَوْتَاكُمْ “يس” (رواه ابو داود، ٢٧١٤)

Dari Ma’qil bin Yasar Ra. berkata bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Bacakanlah surat Yasin pada orang-orang yang meninggal di antara kamu.” (HR. Abu Dawud no. 2714).

Berdoa di kuburan pun adalah sunnah Rasulullah Saw. Beliau Saw. bersalam dan berdoa di Pekuburan Baqi’ dan berkali-kali dilakukannya. Demikian diriwayatkan dalam Shahihain Bukhari dan Muslim, dan beliau Saw. bersabda: “Dulu aku pernah melarang kalian menziarahi kuburan, maka sekarang ziarahlah.” (Shahih Muslim hadits no. 977 dan 1977).

Dan Rasulullah Saw. memerintahkan kita untuk mengucapkan salam untuk ahli kubur dengan ucapan: “Assalaamu’alaikum Ahliddiyaar minalmu’minin walmuslimin, wa innaa insya Allah lalaahiquun, as’alullah lanaa wa lakumul’aafiah” (Salam sejahtera atas kalian wahai penduduk dari mukminin dan muslimin, semoga kasih sayang Allah atas yang terdahulu dan yang akan datang, dan sungguh kami insya Allah akan menyusul kalian). (Shahih Muslim hadits no. 974, 975, 976).

Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah Saw. bersalam pada Ahli Kubur dan mengajak mereka berbincang-bincang dengan ucapan: “Sungguh kami insya Allah akan menyusul kalian.”

Berziarah ke makam para wali dan orang-orang shaleh telah menjadi tradisi para ulama salaf. Diantaranya adalah Imam asy-Syafi’I Ra. jika ada hajat, setiap hari beliau berziarah ke makam Imam Abu Hanifah. Seperti pengakuan beliau dalam riwayat yang shahih:

Dari Ali bin Maimun berkata: “Aku mendengar Imam asy-Syafi’i berkata: “Aku selalu bertabaruk dengan Abu Hanifah dan berziarah mendatangi makamnya setiap hari. Apabila aku memiliki hajat, maka aku shalat dua rakaat, lalu mendatangi makam beliau dan aku mohon hajat itu kepada Allah Swt. Di sisi makamnya, sehingga tidak lama kemudian hajatku terkabul.” (Tarikh Baghdad juz 1 halaman 123).

Dan mengenai berdoa di kuburan sungguh hal ini adalah perbuatan sahabat Ra. sebagaimana riwayat di atas bahwa Ibn Umar Ra. berdoa di makam Rasul Saw., dan memang seluruh permukaan bumi adalah milik Allah Swt., boleh berdoa kepada Allah di manapun, bahkan di toilet sekalipun boleh berdoa. Lalu di manakah dalilnya yang mengharamkan doa di kuburan? Sungguh yang mengharamkan doa di kuburan adalah orang yang dangkal pemahamannya, karena doa boleh saja di seluruh muka bumi ini tanpa kecuali.

n. Bertawassul dan Bertabarruk saat Ziarah Kubur

Satu pertanyaan mencuat: “Bagaimanakah bertawassul dan bertabarruk ketika ziarah kubur yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw.?”

Tentulah Rasulullah Saw. tidak memerlukan wasilah (perantara) dengan maqom keutamaan muslim yang lain karena beliau adalah manusia yang paling utama, maqom paling utama di sisi Allah Azza wa Jalla.

Para Sahabat mencontohkan doa bertawassul dan bertabarruk ketika berziarah ke kuburan paman Nabi Saw. seperti berikut ini:

اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَسْقِينَا وَإِنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَا

“Ya Allah, kami dahulu pernah meminta hujan kepadaMu dengan perantaraan Nabi kami kemudian Engkau menurunkan hujan kepada kami. Maka sekarang kami memohon kepadaMu dengan perantaraan paman Nabi kami, maka turunkanlah hujan untuk kami.” (HR. Bukhari no. 3434)

Atau sebagaimana yang disampaikan Ibnu Katsir dalam kitab Tarikhnya juz 7 halaman 105: “Berkata al-Hafidz Abubakar al-Baihaqi, telah menceritakan Abu Nashr bin Qatadah dan Abubakar al-Farisi, mereka berdua berkata: “Telah menceritakan kepada kami Abu Umar bin Mathor, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Ali adz-Dzahli, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah dari ‘Amasy dari Abi Shalih dari Malik ad-Dar, ia berkata:

“Orang-orang mengalami kemarau panjang saat pemerintahan Umar. Kemudian seorang laki-laki datang ke makam Nabi Saw. dan berkata: “Ya Rasulullah Saw. mintakanlah hujan untuk umatmu karena mereka telah binasa.”

Kemudian orang tersebut mimpi bertemu Rasulullah Saw. dan dikatakan kepadanya: “Datanglah kepada Umar dan ucapkan salam untuknya beritahukan kepadanya, mereka semua akan diturunkan hujan. Katakanlah kepadanya, bersikaplah bijaksana, bersikaplah bijaksana.”

Maka laki-laki tersebut menemui Umar dan menceritakan kepadanya akan hal itu. Kemudian Umar berkata: “Ya Tuhanku aku tidak melalaikan urusan umat ini kecuali apa yang aku tidak mampu melakukannya.” (Ibnu Katsir menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Malik ad-Daar adalah seorang bendahara gudang makanan pada pemerintahan Umar Ra. Ia adalah tsiqah).

Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari juz 2 pada kitab al-Jum’ah bab Sualunnas al-Imam idza Qohathu: “Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih dari riwayat Abu Shalih as-Saman dari Malik ad-Daar seorang bendahara Umar. Ia berkata: “Orang-orang mengalami kemarau panjang saat pemerintahan Umar. Kemudian seorang laki-laki datang ke makam Nabi Saw. dan berkata: “Ya Rasulullah Saw. mintakanlah hujan untuk umatmu karena mereka telah binasa datanglah kepada Umar dst.” Dan laki-laki itu adalah Bilal bin Haris al-Muzani.”

Begitupula dalam Tafsir Ibnu Katsir pada QS. an-Nisa’ ayat 64 dijelaskan: “Al-Atabi Ra. menceritakan bahwa ketika ia sedang duduk di dekat kubur Nabi Saw., datanglah seorang Arab Badui, lalu ia mengucapkan: “Assalamu’alaika ya Rasulullah. Aku telah mendengar Allah ta’ala berfirman: “Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka menjumpai Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.” (QS. an-Nisa’ ayat 64). Sekarang aku datang kepadamu, memohon ampun bagi dosa-dosaku (kepada Allah) dan meminta syafaat kepadamu (agar engkau memohonkan ampunan bagiku) kepada Tuhanku.” Kemudian lelaki Badui tersebut mengucapkan syair berikut:

“Hai sebaik-baik orang yang dikebumikan di lembah ini lagi paling agung, maka menjadi harumlah dari pancaran keharumannya semua lembah dan pegunungan ini. Diriku sebagai tebusan kubur yang engkau menjadi penghuninya; di dalamnya terdapat kehormatan, kedermawanan, dan kemuliaan.”

Kemudian lelaki Badui itu pergi, dan dengan serta-merta mataku terasa mengantuk sekali hingga tertidur. Dalam tidurku itu aku bermimpi bersua dengan Nabi Saw., lalu beliau Saw. bersabda: “Hai Atabi, susullah orang Badui itu dan sampaikanlah berita gembira kepadanya bahwa Allah telah memberikan ampunan kepadanya.”

o. Taubatnya Pengikut Wahabi yang Kini Rajin Ziarah ke Makam Wali

Cerita ini adalah berdasarkan kisah nyata tentang taubatnya pengikut Wahabi menjadi pengikut Ahlussunnah wal Jama’ah yang cinta ziarah.

Hari itu, Rabu 1 Mei 2013, saya mendatangi Makam Habib Ahmad bin Alwi al-Haddad atau yang lebih dikenal sebagai Habib Kuncung saat Dzuhur. Setelah selesai shalat dhuhur berjamaah saya bergegas ke lokasi makam. Ternyata saya sendirian di dalam area makam. Kemudian satu persatu para peziarah mulai berdatangan hingga sekitar 15 orang. Diantara mereka ada seorang sales, habaib, kyai serta orang kantoran.

Setelah berziarah saya pulang dan langsung menuju Jalan Rawa Jati karena ada janji dengan teman untuk berziarah bersama ke Luar Batang, yaitu di makam Habib Husein bin Abubakar Alaydrus. Saya menunggu di halte pinggir jalan.

Setelah melihat di sekeliling, ternyata di belakang saya ada dua orang berpakaian rapi yang saya lihat saat ziarah di makam Habib Kuncung tadi. Saya pun menyapanya dan berkenalan dengannya. Salah satunya memperkenalkan diri bahwa namanya Deni. Lalu saya saling bertukar nomor handphone.

Sambil menunggu teman yang belum datang, saya lalu bercerita kesana kemari. Dia menceritakan bahwa dulu sangat berbeda dengan sekarang. Dia sangat tidak mempercayai kekeramatan aulia, apalagi tahlil, tawassul, maulid, ziarah kubur dan lain sebagainya. Intinya adalah dia dulunya Wahabi tulen.

Dia kemudian bercerita mengapa sampai berubah 180 derajat sekarang. Diceritakannya bahwa pada suatu hari dia makan siang di daerah Pluit, dekat dengan masjid Luar Batang. Rasa penasaranya membuat dia ingin tahu masjid keramat tersebut yang katanya terdapat makam waliyullah. Dia lalu berencana untuk melihatnya keesokan harinya.

Pada malam sebelum dia mengunjungi masjid Luar Batang tersebut, dia bermimpi bertemu dengan seseorang berpakaian jubah putih. Kemudian Deni berdialog dengan sosok orang tersebut.

Deni: “Kamu siapa?”

Pria berjubah: “Ah besok juga ente kenal ama ana.”

Deni: “Bapak dari mana?”

Pria berjubah: “Besok juga kita bakalan ketemu di rumah saya.”

Dia lalu terbangun, heran dan bertanya-tanya dalam hati.

Keesokan harinya dia berangkat ke Luar Batang. Dia tidak ada niatan untuk ikut tahlil ataupun ziarah kubur. Akan tetapi hanya penasaran ingin melihat masjid tersebut. Namun seakan hatinya ada yang menuntun bergerak untuk masuk area makam Habib Husein bin Abubakar Alaydrus. Berhubung dia tidak bisa bagaimana caranya ziarah, maka dia hanya duduk lalu membaca surat al-Fatihah kemudian langsung bergegas pulang.

Tibalah malam setelah ziarah, disaat tertidur dia bermimpi bertemu pria berjubah seperti yang kemarin lagi. Kemudian terjadi dialog:

Pria berjubah: “Nah kamu sudah tahu siapa saya kan?”

Deni: “Saya tidak tahu bapak itu siapa, dan saya juga tidak kenal denganmu.”

Pria berjubah: “Bukankah siang tadi kamu telah datang ke masjidku dan menziarahi makamku?”

Deni: “Kan bapak sudah dimakamkan, berarti sudah mati.”

Pria berjubah: “Janganlah kamu kira kami ini mati. Kami masih hidup. Bila kamu sering berziarah kepada kami, kami pun akan sering berziarah kepada kalian.

Deni terbangun, dia masih terus memikirkan peristiwa mimpi tersebut. Dan tak lama setelah itu, akhirnya dia meninggalkan manhaj salaf palsu alias wahabi yang telah dianut berpuluh-puluh tahun lamanya. Dia telah kembali ke jalan para salaf, mengikuti Ahlussunnah wal Jama’ah yang suka berziarah, tawassul, tabarruk, maulid dan amalan-amalan lainnya. Kini dalam seminggu dia bisa sampai 3-4 kali berziarah, seperti ke makam Habib Kuncung.

Saat menceritakan kisah ini matanya berkaca-kaca dan meneteskan air matanya karena menyesal kenapa dulu mengikuti ajaran manhaj salaf palsu alias Wahabi. (Diceritakan oleh Habib Musthofa Al-Jufri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar